Bank Mandiri Catat Kenaikan Signifikan Dana Valas Hasil Ekspor SDA di Awal Tahun 2025
Bank Mandiri menunjukkan kinerja positif di awal tahun 2025 dengan mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Dana Pihak Ketiga (DPK) valuta asing yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Hingga akhir kuartal pertama 2025, pertumbuhan DPK DHE SDA mencapai 22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). Kinerja ini sejalan dengan implementasi kebijakan pemerintah terkait kewajiban penempatan DHE dan menunjukkan respons positif dari para eksportir terhadap fasilitas transaksi yang disediakan oleh Bank Mandiri melalui platform Kopra by Mandiri.
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menyampaikan bahwa pertumbuhan ini mencerminkan efektivitas strategi Bank Mandiri dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memfasilitasi para pelaku ekspor. Kopra by Mandiri, dengan pendekatan digital dan fokus pada kebutuhan nasabah (customer-centric), diharapkan dapat mempererat kolaborasi dengan sektor usaha dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus memberikan solusi keuangan terbaik bagi nasabah korporasi (wholesale), khususnya para eksportir yang berperan penting dalam menghasilkan devisa negara.
Komitmen Bank Mandiri diwujudkan melalui penguatan layanan digital terintegrasi Kopra by Mandiri. Platform ini dirancang khusus untuk mempermudah implementasi penempatan DHE SDA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Darmawan Junaidi menekankan bahwa kebijakan pemerintah mengenai DHE SDA memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi makro dan memperkuat cadangan devisa negara. Melalui sinergi antara sektor perbankan dan kebijakan fiskal, Kopra by Mandiri hadir sebagai solusi end-to-end untuk membantu eksportir memenuhi kewajiban mereka.
Kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 mewajibkan eksportir komoditas nonmigas untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka di sistem keuangan domestik selama minimal 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas (migas), kewajiban penempatan DHE adalah sebesar 30 persen selama tiga bulan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat likuiditas nasional dan meningkatkan ketahanan ekonomi terhadap fluktuasi global.
Bank Mandiri menyadari bahwa adaptasi terhadap regulasi baru membutuhkan dukungan sistem yang andal. Oleh karena itu, Kopra by Mandiri dihadirkan sebagai solusi digital yang membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban DHE, sekaligus meningkatkan efisiensi dan mempercepat pertumbuhan bisnis ekspor. Platform ini terintegrasi dengan berbagai layanan perbankan korporasi, termasuk pembukaan rekening DHE SDA, transaksi valuta asing (FX transaction), serta solusi pembiayaan dan trade finance.
Fitur-fitur yang ada di Kopra by Mandiri:
- Pembayaran pajak
- Pembayaran tagihan rutin
- Transaksi dengan mitra usaha
- Transaksi perdagangan ekspor dan impor
- Bank Garansi
- Integrasi sistem melalui host-to-host API
- Fasilitas transaksi perdagangan internasional dan domestik melalui Letter of Credit (LC), Documentary Collection
- Layanan perbankan lain yang dapat membantu pengelolaan arus kas lebih optimal.
Kinerja Kopra by Mandiri pada akhir tahun 2024 menunjukkan hasil yang menggembirakan, dengan lebih dari 1,3 miliar transaksi berhasil dikelola, meningkat 21 persen secara tahunan. Nilai transaksi mencapai Rp 22.700 triliun, naik 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini semakin memperkuat posisi Bank Mandiri sebagai mitra strategis bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor ekspor.