Wali Kota Surabaya Dampingi Puluhan Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah
Wali Kota Surabaya Dampingi Puluhan Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah
Surabaya, Jawa Timur - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan komitmennya untuk membela warganya dengan mendampingi sekitar 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal saat melaporkan dugaan penahanan ijazah ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan moril dan upaya memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya.
Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa kehadirannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah untuk memberikan semangat kepada para korban dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Ia berharap agar para mantan karyawan tidak merasa takut dalam menghadapi proses hukum, mengingat ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan.
"Saya datang untuk memberikan support kepada teman-teman, dan memastikan mereka didampingi oleh pengacara," ujar Eri setelah bertemu dengan para korban di ruang sidang Pemerintah Kota Surabaya.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal telah mencoreng nama baik Kota Surabaya. Ia menyayangkan generalisasi negatif yang mungkin timbul akibat kasus ini, padahal banyak perusahaan di Surabaya yang beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab.
"Kenapa saya harus mendampingi? Karena ini sudah menyangkut nama baik Kota Surabaya. Ketika gaduh, ramai seperti ini, bukan lagi nama perusahaan, tapi Surabaya," tegasnya.
Eri Cahyadi berharap dengan pendampingannya, kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban. Ia juga menyatakan komitmennya untuk menjaga marwah Kota Surabaya sebagai tempat ia dilahirkan dan dibesarkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, sebelumnya menjelaskan bahwa 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang akan melapor tersebut terdiri dari karyawan yang diberhentikan dan yang mengundurkan diri. Mereka telah mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.
Nila Handiani, salah seorang korban, telah lebih dulu melaporkan UD Sentoso Seal terkait penahanan ijazahnya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia berharap ijazahnya dapat segera dikembalikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya, yang berupaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan menjaga citra positif kota sebagai tempat yang kondusif bagi investasi dan tenaga kerja.