Pemerintah Pertimbangkan Ojek Online Sebagai UMKM: Peluang Subsidi dan Kredit

Pemerintah Indonesia sedang menjajaki kemungkinan untuk mengklasifikasikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi ojol. Rencana ini akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang rencananya akan dibahas pada tahun 2026.

Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus Lebaran kepada pengemudi ojol pada Idul Fitri 2025. Saat ini, perusahaan platform digital tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan bonus tersebut karena status pengemudi ojol bukan sebagai karyawan tetap. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memperkuat status hukum mereka melalui penggolongan sebagai usaha mikro.

Manfaat Potensial Bagi Pengemudi Ojol

Jika pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai UMKM, mereka berpotensi mendapatkan akses ke berbagai program bantuan pemerintah, termasuk:

  • Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Subsidi LPG 3 Kg
  • Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga rendah
  • Pelatihan dan pengembangan kapasitas SDM
  • Insentif pajak final sebesar 0,5 persen bagi yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun

Menteri Maman juga menekankan bahwa KUR saat ini dapat diajukan tanpa agunan tambahan hingga Rp100 juta dengan suku bunga yang ringan, yaitu 6 persen. Layanan ini akan sangat bermanfaat bagi ojol apabila telah dimasukkan dalam kategori UMKM.

Proses Kajian

Saat ini, rencana ini masih dalam tahap kajian internal di Kementerian Koperasi dan UKM sebelum diajukan secara resmi sebagai bagian dari revisi UU UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM sendiri baru akan diajukan pada tahun 2026. Dengan memasukkan pengemudi ojek online ke dalam kriteria pelaku UMKM, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja informal di sektor transportasi daring. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan akses yang lebih adil terhadap program-program pemerintah, sebagaimana pelaku usaha lainnya di sektor UMKM.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap sektor UMKM secara keseluruhan. Dengan adanya landasan hukum yang lebih jelas dan akses yang lebih mudah ke program-program pemerintah, pengemudi ojol diharapkan dapat mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan pendapatan mereka.