Perubahan Skema Pendanaan Jadi Kendala Operasionalisasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Lebaran
Program Makan Bergizi Gratis Tertunda Pasca Lebaran: Perubahan Skema Pendanaan Jadi Alasan Utama
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan alasan di balik belum berjalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah libur Lebaran. Menurutnya, penundaan ini disebabkan oleh perubahan signifikan dalam mekanisme pendanaan yang sedang diimplementasikan oleh BGN.
"Saat ini, kami tengah melakukan transisi menuju pola pendanaan yang baru," ujar Dadan di kantornya, Rabu (16/4/2025). Ia menjelaskan bahwa seluruh tagihan yang terkait dengan program MBG telah diselesaikan pada periode 8 hingga 14 April lalu. "Seluruh tagihan yang ada sudah dilunasi. Semuanya telah di-reimburse," tegasnya.
Perubahan mendasar ini bertujuan untuk meringankan beban mitra pelaksana program di lapangan. Dadan menjelaskan bahwa, terhitung sejak 14 April, mitra tidak lagi perlu mengeluarkan modal awal untuk menjalankan program MBG. BGN telah mengalokasikan dana melalui yayasan yang bekerja sama dengan mereka, yang akan cukup untuk operasional selama 10 hari ke depan.
"Mulai minggu ini, BGN mengubah skema pendanaannya. Mitra tidak perlu lagi menanggung biaya operasional di awal," jelas Dadan. "BGN akan mengirimkan dana untuk 10 hari ke depan. Bahkan, untuk mitra di Kalibata, dana tersebut sudah tersedia di rekening yayasan."
Mekanisme Pembayaran yang Lebih Transparan
Lebih lanjut, Dadan merinci mekanisme pembayaran yang baru. BGN akan menyalurkan dana melalui virtual account (VA) yang merupakan rekening bersama antara Satuan Pengelola Pelayanan Gizi (SPPG) dan mitra. Pencairan dana dari VA ini hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama antara Kepala SPPG dan perwakilan dari yayasan.
"Saat ini, seluruh transaksi dilakukan melalui virtual account. Ini adalah rekening bersama antara Kepala SPPG dan mitra. Meskipun yayasannya sama di seluruh Indonesia, setiap satuan pelayanan memiliki virtual account tersendiri yang khusus untuk satuan pelayanan tersebut," papar Dadan.
Ia menekankan bahwa pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah ada verifikasi dan kesepakatan bersama antara Kepala SPPG dan yayasan. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan dana.
"Meskipun dana masuk ke rekening yayasan, dana tersebut tidak dapat dicairkan tanpa verifikasi dari Kepala SPPG. Ini karena virtual account tersebut merupakan rekening bersama. Pola pendanaan inilah yang kami terapkan mulai minggu ini, dengan sistem virtual account dan pemberian uang muka," pungkas Dadan.