Pemkot Batu Tindak Tegas Praktik 'Getok Harga' di Kawasan Wisata Payung
Kabar kurang sedap menghampiri sektor pariwisata Kota Batu, Malang, dengan adanya laporan praktik 'getok harga' yang dilakukan oleh sejumlah pedagang nakal di kawasan Wisata Payung. Praktik ini merugikan wisatawan dan mencoreng citra positif pariwisata daerah. Wali Kota Batu, Nurochman, merespons cepat keluhan tersebut dengan mengambil langkah tegas untuk menertibkan para pedagang yang melakukan praktik tidak terpuji tersebut.
Wali Kota Nurochman menyatakan keprihatinannya atas tindakan oknum pedagang yang mematok harga tidak wajar. Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan pengunjung, tetapi juga berdampak negatif pada reputasi pedagang lain dan potensi kunjungan wisatawan di masa mendatang. "Kita harus mengutamakan kenyamanan pengunjung. Dengan begitu, rezeki akan mengikuti," ujarnya.
Penertiban akan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu. Pihak Diskumperindag akan memanggil dan memberikan pembinaan kepada para pedagang yang terbukti melakukan praktik 'getok harga'. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali.
Selain penertiban praktik 'getok harga', Pemerintah Kota Batu juga berencana untuk melakukan penataan ulang kawasan Wisata Payung yang terletak di Kelurahan Songgokerto. Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik wisata dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pengunjung. Rencananya, penataan ulang ini akan mencakup perbaikan infrastruktur, penambahan fasilitas, dan penataan pedagang.
Wisata Payung yang dikenal sebagai salah satu ikon wisata legendaris di Kota Batu diharapkan dapat kembali bersinar dan menjadi destinasi pilihan bagi wisatawan. Dengan penataan yang lebih baik dan penindakan tegas terhadap praktik 'getok harga', diharapkan Wisata Payung dapat menjadi tempat yang nyaman, aman, dan menyenangkan bagi semua pengunjung.
Kasus 'getok harga' ini mencuat setelah Ketua Paguyuban Warung Wisata Payung, Endrik Andika, menerima keluhan dari seorang pengunjung yang merasa dirugikan. Pengunjung tersebut dikenakan tarif yang tidak masuk akal untuk pesanan berupa omelet, roti bakar, dan STMJ di salah satu warung di Payung 3.
Menurut Endrik, harga yang dikenakan jauh di atas harga rata-rata yang berlaku di warung-warung lain di kawasan Wisata Payung. Sebagai perbandingan, harga STMJ biasanya sekitar Rp 12 ribu per porsi, sedangkan roti bakar dan omelet berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu per porsi. Namun, pengunjung tersebut harus membayar Rp 30 ribu untuk satu porsi omelet, Rp 20 ribu untuk satu porsi roti bakar, dan Rp 50 ribu untuk dua gelas STMJ.
Setelah melakukan penelusuran, Paguyuban Warung Wisata Payung menemukan bahwa praktik 'getok harga' tersebut terjadi di Kafe Moro Seneng yang berada di Payung 3. Ironisnya, menu yang disajikan di kafe tersebut tidak mencantumkan daftar harga, sehingga membuka peluang bagi pedagang untuk mematok harga semaunya.
Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas di seluruh destinasi wisata di wilayahnya. Penertiban praktik 'getok harga' dan penataan ulang kawasan Wisata Payung merupakan bagian dari upaya tersebut. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor pariwisata Kota Batu dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.