DPR Upayakan Kelonggaran Batas Usia Haji: Negosiasi dengan Arab Saudi Intensif Dilakukan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mengintensifkan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait rencana pembatasan usia maksimal jemaah haji. Kekhawatiran muncul di kalangan calon jemaah haji Indonesia, terutama mereka yang telah lama menanti giliran berangkat.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, menyampaikan bahwa negosiasi ini menjadi krusial mengingat tingginya proporsi jemaah lanjut usia (lansia) asal Indonesia. Pernyataan ini disampaikan usai acara bimbingan manasik haji di MAN Blora, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).

"Kita masih melakukan negosiasi terkait pembatasan usia maksimal. Kita tahu bahwa sebagian besar jemaah haji dari Indonesia adalah lansia," ujarnya.

Sri Wulan menekankan bahwa banyak calon jemaah haji yang telah mendaftar dan menunggu hingga puluhan tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji. Pembatasan usia dapat menimbulkan kekecewaan mendalam bagi mereka yang telah lama mengantre.

"Ada yang sudah mengantre 30, bahkan 40 tahun. Ini adalah pembahasan serius. Jangan sampai kebijakan ini menggagalkan keberangkatan mereka yang telah lama menunggu," tegasnya.

Politisi dari Partai NasDem tersebut juga menjelaskan bahwa DPR RI belum menerima surat edaran resmi terkait batas usia maksimal jemaah haji dari otoritas Arab Saudi. Namun, DPR RI siap mengikuti aturan yang berlaku nantinya.

"Sampai saat ini belum ada deadline terkait batas usia jemaah haji," ungkapnya.

"Mau tidak mau, kita akan mengikuti aturan dari negara tersebut. Peraturan dibuat untuk kebaikan bersama," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi berencana membatasi usia jemaah haji maksimal 90 tahun. Pertimbangan ini muncul setelah ditemukan kasus jemaah berusia 100 tahun yang menunaikan ibadah haji.

"Informasi sementara yang kami terima, mereka mungkin akan membatasi izin bagi jemaah di atas 90 tahun," ujar Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta pada Jumat (3/1/2025).

Implikasi Kebijakan

Rencana pembatasan usia jemaah haji oleh pemerintah Arab Saudi berpotensi menimbulkan sejumlah implikasi, di antaranya:

  • Daftar Tunggu Haji: Calon jemaah lansia yang telah lama mengantre berpotensi gagal berangkat.
  • Kuota Haji: Pemanfaatan kuota haji dapat berubah, dengan kemungkinan peningkatan porsi untuk jemaah usia muda.
  • Persiapan Manasik: Program bimbingan manasik haji perlu disesuaikan untuk mengakomodasi kebutuhan jemaah lansia, jika pembatasan usia tidak diberlakukan.

Langkah DPR RI

DPR RI mengambil langkah aktif dengan melakukan negosiasi intensif dengan pemerintah Arab Saudi untuk mencari solusi terbaik. Beberapa poin yang menjadi fokus negosiasi antara lain:

  • Kelonggaran Usia: Mengupayakan kelonggaran batas usia maksimal jemaah haji, dengan mempertimbangkan kondisi jemaah Indonesia.
  • Prioritas Lansia: Memastikan jemaah lansia yang telah lama mengantre tetap mendapatkan prioritas untuk berangkat haji.
  • Koordinasi: Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk mempersiapkan skenario terbaik, terlepas dari hasil negosiasi.

DPR RI akan terus berupaya untuk memperjuangkan kepentingan jemaah haji Indonesia dan memastikan proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan aman.