TNI AD Terapkan Aturan Baru: Perwira di Luar Daftar Kementerian/Lembaga Akan Dipensiunkan

TNI AD Tegaskan Komitmen pada UU Baru, Perwira di Luar Ketentuan Akan Dipensiunkan

TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan komitmennya untuk mematuhi revisi Undang-Undang (UU) TNI terkait penempatan perwira aktif di kementerian dan lembaga negara. Sebagai wujud ketaatan tersebut, TNI AD akan segera memproses pemberhentian dengan hormat atau pensiun bagi perwira yang bertugas di luar daftar instansi yang telah ditetapkan dalam UU.

"Kami akan memproses pensiun bagi perwira yang ditempatkan di kementerian atau lembaga yang tidak termasuk dalam daftar yang diperbolehkan oleh UU TNI," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Rabu (16/04/2025).

Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari revisi UU TNI yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU tersebut mengatur secara rinci mengenai instansi pemerintah mana saja yang boleh diisi oleh personel TNI aktif. Tujuannya adalah untuk menjaga profesionalitas TNI dan menghindari potensi konflik kepentingan.

"Jika seorang perwira lulus seleksi dan ditempatkan di lembaga yang sesuai dengan UU TNI, maka ia tidak perlu pensiun. Namun, jika penempatannya di luar daftar tersebut, maka yang bersangkutan harus pensiun," tegasnya.

Proses penugasan perwira TNI AD di kementerian dan lembaga negara, menurut Brigjen Wahyu, tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap perwira yang diusulkan untuk bertugas di luar struktur TNI harus mengikuti serangkaian seleksi ketat untuk memastikan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.

"Apabila ada kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel TNI, kami akan menyiapkan perwira-perwira terbaik kami untuk mengikuti seleksi. Jika mereka lulus seleksi, maka mereka akan ditempatkan di instansi tersebut. Namun, jika tidak lulus, mereka akan kembali bertugas di lingkungan TNI AD," jelas Kadispenad.

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Diperbolehkan Menerima Personel TNI Aktif:

Revisi UU TNI telah menetapkan 14 kementerian dan lembaga negara yang diperbolehkan untuk diisi oleh personel TNI aktif, yaitu:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  • Mahkamah Agung

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penempatan personel TNI di lingkungan pemerintahan dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.