Rotasi Jabatan di Kejaksaan Agung: Kuntadi Ditunjuk Sebagai Kajati Jawa Timur

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan perombakan dan penyegaran di jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya organisasi untuk menjaga kinerja dan efektivitas lembaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan karena beberapa Kajati telah memasuki masa pensiun. Pergantian ini merupakan proses alami dalam sebuah organisasi untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan.

Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam mutasi ini adalah Kuntadi, mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), yang kini dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penunjukan Kuntadi ini menjadi perhatian karena pengalamannya yang luas dalam bidang penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Benar, bahwa kita ini ada mutasi beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi. Jadi, beberapa waktu yang lalu, beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi, tentu harus ada pergantian,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Selain Kuntadi, sejumlah nama lain juga akan dilantik sebagai Kajati di berbagai provinsi. Pelantikan para Kajati baru ini dijadwalkan pada 23 April 2025. Beberapa wilayah yang mengalami pergantian Kajati antara lain:

  • Kalimantan Barat: Ahelya Abustam
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Riono Budisantoso
  • Bengkulu: Victor Antonius Saragih Sidabutar
  • Aceh: Yudi Triadi
  • Lampung: Danang Suryo Wibowo

Mutasi ini diharapkan dapat membawa semangat baru dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Tinggi di masing-masing daerah. Kejaksaan Agung terus berupaya untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan negara.

Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi merupakan hal yang wajar dan rutin dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karier para jaksa. Selain itu, mutasi ini juga bertujuan untuk memberikan penyegaran dan meningkatkan kinerja organisasi dalam penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.