Polisi Usut Tuntas Sumber Uang Palsu yang Menjerat Mantan Artis Sekar Arum Widara

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap individu yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada Sekar Arum Widara, mantan bintang sinetron laga yang kini terjerat kasus peredaran uang palsu. Pengakuan Sekar kepada pihak berwajib mengindikasikan bahwa ia menerima uang tersebut secara cuma-cuma dari seorang teman.

"Sesuai dengan petunjuk yang kami peroleh dari SAW (Sekar Arum Widara), saat ini tim kami sedang berupaya untuk mengidentifikasi dan menangkap orang yang memberikan uang palsu tersebut," ungkap Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Menurut keterangan Nurma, Sekar mengaku kepada polisi bahwa uang palsu tersebut diberikan oleh seorang teman tanpa imbalan apapun. Polisi masih mendalami motif dan identitas pemberi uang palsu tersebut. Pihak berwajib juga belum bersedia mengungkap identitas teman Sekar yang diduga terlibat dalam kasus ini demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Sekar Arum Widara (40), mantan artis yang dikenal melalui perannya dalam sejumlah produksi kolosal, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Sekar kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kecurigaan kasir toko menjadi awal mula terungkapnya kasus ini.

Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai mencapai Rp 223,5 juta. Selain itu, dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi, juga turut disita sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, Sekar Arum Widara kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam jeratan hukum berlapis, termasuk Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.

Berikut adalah daftar barang bukti yang disita:

  • 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (total Rp 223,5 juta)
  • 1 unit iPhone Pro Max
  • 1 unit Xiaomi Redmi

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas, serta untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.