Dewan Pers Tanggapi Positif Program Subsidi Rumah Wartawan, Usulkan Mekanisme Standar

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan. Inisiatif ini mendapat tanggapan dari Dewan Pers, yang menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para jurnalis.

Dewan Pers, dalam siaran pers No. 7/SP/DP/IV/2025 yang merupakan hasil rapat pleno dan pertemuan dengan konstituen, merekomendasikan agar proses pengajuan data wartawan dilakukan melalui media atau perusahaan tempat mereka bekerja. Lembaga ini menekankan pentingnya penerapan skema standar yang berlaku bagi masyarakat umum dalam program subsidi perumahan ini.

Dewan Pers mengusulkan agar Kementerian PKP menjalin kerja sama langsung dengan perusahaan media dalam penyaluran subsidi perumahan bagi wartawan. Peran Dewan Pers, jika diperlukan, akan terbatas pada verifikasi akhir perusahaan pers terkait. Dewan Pers menegaskan tidak akan terlibat dalam penyerahan data awal 100 wartawan yang akan menerima kunci rumah subsidi.

Data yang tersedia di situs web Dewan Pers dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian PKP. Apabila pihak-pihak terkait membutuhkan data media atau wartawan yang lebih rinci, Dewan Pers akan memberikannya setelah mendapat persetujuan dari organisasi wartawan atau organisasi media.

Program subsidi rumah wartawan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian PKP, Komdigi, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Skema yang digunakan adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Namun, program ini menuai penolakan dari sejumlah asosiasi jurnalis, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Mereka berpendapat bahwa FLPP seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa memandang profesi.

Persyaratan untuk mendapatkan FLPP antara lain belum memiliki rumah, penghasilan maksimal Rp 7 juta (lajang) atau Rp 8 juta (berkeluarga), bunga tetap 5 persen, dan uang muka 1 persen dari harga rumah.

Ketua Umum PFI, Reno Esnir, menyatakan bahwa subsidi rumah seharusnya diberikan kepada warga yang membutuhkan berdasarkan kategori penghasilan, bukan berdasarkan profesi. Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menambahkan bahwa kemudahan membeli rumah subsidi bagi wartawan dapat menimbulkan kesan negatif di mata publik dan mengganggu independensi jurnalis. Ia menyarankan agar program ini dihentikan dan wartawan dapat mengakses kredit perumahan melalui jalur normal seperti Tapera atau bank.

Daftar Asosiasi Jurnalis yang Menolak Program Subsidi:

  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  • Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  • Pewarta Foto Indonesia (PFI)