Konflik Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne Berujung Gugatan Cerai

Pasangan selebritas Arya Saloka dan Putri Anne resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, gugatan tersebut diajukan dengan alasan terjadinya perselisihan terus-menerus antara keduanya.

Suryana menjelaskan bahwa gugatan cerai diajukan berdasarkan Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang mengatur tentang perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan. "Pokok permasalahannya adalah pertengkaran yang terus berulang, sehingga pihak pemohon (Arya Saloka) merasa perlu mengajukan gugatan," ujar Suryana saat ditemui di kantornya di Ragunan, Jakarta Selatan.

Proses pengajuan gugatan dilakukan secara daring melalui sistem e-court, dengan Arya Saloka didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdulrahman, S.H. Sementara itu, Putri Anne belum menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam proses perceraian ini. Gugatan yang diajukan Arya juga tidak mencakup permohonan hak asuh anak, sehingga fokus utama saat ini adalah penyelesaian status pernikahan mereka.

Jadwal sidang pertama telah ditetapkan pada 30 April 2025, namun hingga berita ini diturunkan, baik Arya Saloka maupun Putri Anne belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai tersebut. Upaya untuk menghubungi kedua belah pihak juga belum mendapatkan tanggapan.