Tiga Hakim Kasus Korupsi Migor Akui Menerima Suap Miliaran Rupiah

Kasus suap yang melibatkan tiga hakim dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng semakin mencuat. Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut telah mengakui menerima suap dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, ketiga hakim yang terlibat dalam majelis hakim kasus ini telah memberikan keterangan bahwa mereka menerima uang suap. "Mereka mengaku menerima antara Rp 4 hingga Rp 6 miliar hanya untuk membaca berkas perkara," jelas Harli dalam keterangan pers di Jakarta.

Berikut rincian penerimaan suap yang diakui oleh para hakim: - Djuyamto (hakim ketua) menerima Rp 4,5 miliar - Agam Syarif Baharudin (hakim anggota) menerima Rp 5 miliar - Ali Muhtarom (hakim anggota) menerima Rp 6 miliar

Uang suap tersebut diduga berasal dari Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang memiliki kewenangan dalam penunjukan hakim. Menurut penyelidikan, Arif memberikan suap dalam dua tahap: 1. Tahap pertama sebesar Rp 4,5 miliar 2. Tahap kedua dalam bentuk dolar AS yang setara dengan Rp 18 miliar

Dengan demikian, total suap yang diterima ketiga hakim mencapai Rp 22,5 miliar. Kejagung saat ini terus mendalami keterangan para hakim dan berencana memeriksa Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka utama.

Dalam perkembangan terakhir, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, meliputi: - Tiga hakim - Dua pengacara - Seorang panitera - Dua perwakilan korporasi

Kasus ini mencoreng dunia peradilan Indonesia dan menjadi sorotan publik terkait praktik suap dalam proses peradilan.