Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dijerat Kasus Dugaan Penggelapan Dana Proyek Rehabilitasi
PEKANBARU – Mantan pejabat tinggi Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana proyek rehabilitasi gedung rumah sakit. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah menyelesaikan proses gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. "Penyidikan telah menjaring keterangan dari sepuluh saksi sebelum penetapan tersangka," ungkap Kompol Bery Juana Putra, Kapolres Pekanbaru. Pemeriksaan terhadap tersangka direncanakan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah mengambil langkah hukum dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Kami telah menunjuk dua jaksa penuntut umum untuk memantau perkembangan kasus ini," tegas M. Arief Yunandi, Kajari Pekanbaru. Proses hukum kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari seorang warga bernama Harimantua Dibata Siregar. Berdasarkan dokumen laporan polisi bernomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, kejadian diduga terjadi pada Maret 2024 saat tersangka masih menduduki jabatan direktur. Penyidik menerapkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.