Polisi Ungkap Rencana Penyelundupan TKI ke Malaysia, Agen Penyalur Diamankan

Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat warga negara Indonesia yang hendak bekerja secara ilegal ke Malaysia. Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai rencana pengiriman pekerja migran melalui jalur laut dari Tanjung Balai.

Menurut keterangan resmi Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, penyelidikan dimulai pada Senin (14/4/2025) siang. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi modus operandi yang melibatkan transportasi darat menuju pelabuhan. Empat calon pekerja migran tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther sebelum akhirnya dihentikan di sebuah SPBU di Sergai.

  • Berkas penyelidikan mengungkap fakta bahwa:
  • Setiap korban diharuskan membayar Rp5 juta untuk biaya penempatan kerja
  • Agen penyalur menjanjikan pekerjaan di sektor kuliner Malaysia
  • Proses perekrutan telah berlangsung selama tiga tahun terakhir

Pelaku utama berinisial U saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Terdakwa dijerat dengan dua pasal undang-undang perlindungan pekerja migran yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini semakin menyoroti maraknya praktik perdagangan manusia melalui skema penempatan kerja ilegal di kawasan Sumatera Utara.