Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang Diamankan Setelah Viral

Seorang pria berinisial HU (29) berhasil diamankan oleh pihak berwajib setelah melakukan tindakan pelecehan seksual di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) yang padat penumpang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB dan menjadi sorotan setelah korban melaporkan insiden tersebut kepada pengemudi taksi online yang menjemputnya di stasiun tersebut.

Kronologi Kejadian - Pelaku dan korban berada di KRL yang sama dalam kondisi penuh sesak. - Pelaku melihat korban dan hasrat seksualnya meningkat, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh di belakang korban. - Korban yang merasa dilecehkan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Proses Penangkapan Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan PT KAI berhasil mengidentifikasi pelaku melalui video analitik dan melakukan penangkapan di Stasiun Rangkasbitung-Tanah Abang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Motif dan Tindakan Hukum Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh hasrat seksual yang tidak terkendali. HU juga mengklaim bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan perbuatan tersebut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TKPKS) juncto Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.