Ketua PN Jaksel Belum Berikan Keterangan Terkait Dugaan Aliran Dana Suap Ekspor CPO
Jakarta - Kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) kepada tiga perusahaan besar masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, hingga kini belum memberikan keterangan terkait aliran dana dalam kasus tersebut.
Menurut sumber resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini baru mengungkap pengakuan dari majelis hakim yang terlibat. Para hakim tersebut mengaku menerima dana dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp 4,5 miliar hingga Rp 6 miliar, sebagai imbalan untuk memproses berkas perkara.
Berikut rincian aliran dana yang telah terungkap: - Rp 4,5 miliar untuk membaca berkas perkara - Rp 4,5 miliar untuk proses persidangan - Rp 5 miliar untuk putusan tertentu - Rp 6 miliar untuk jaminan vonis lepas
Dari total dugaan uang suap sebesar Rp 60 miliar, baru Rp 22,5 miliar yang berhasil dilacak alirannya ke majelis hakim. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk: 1. Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel) 2. Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Jakarta Utara) 3. Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (Kuasa hukum korporasi) 4. Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (Majelis hakim) 5. Muhammad Syafei (Social Security Legal Wilmar Group)
Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan dalam perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan kelapa sawit ternama. Vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging yang diberikan majelis hakim menjadi fokus penyidikan, karena putusan tersebut menyatakan terdakwa tidak bersalah meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.