Polisi Ungkap Rantai Setoran di Balik Tarif Parkir Liar Tanah Abang
Jakarta – Operasi parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil dibongkar setelah polisi menangkap lima pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut. Salah satu tersangka, Alfian Fahmi alias Darto (36), diketahui mematok tarif parkir hingga Rp 60.000 untuk kendaraan roda empat. Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya sistem bagi hasil antara jukir ilegal dengan calo serta penguasa lahan.
Berikut rincian modus operandi yang terungkap:
- Sistem Bagi Hasil: Darto bekerja sama dengan Ardiansyah Pratama (36), pemilik lahan ilegal, dengan pembagian keuntungan 50% per kendaraan. Ardiansyah menerima setoran harian sekitar Rp 300.000–Rp 400.000.
- Peran Calo: Sebagian tarif parkir (Rp 10.000) dialokasikan untuk calo yang mengarahkan pengendara ke lokasi parkir ilegal.
- Jaringan Jukir Liar: Polisi juga mengamankan tiga pelaku lain, termasuk Nurul Hasan (28) yang memarkir motor di trotoar dengan tarif Rp 3.000–Rp 5.000, serta Yakub (40) dan Kolid (22) yang beroperasi di lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah seorang pengunjung, Tata Julia Permana (26), melaporkan tarif parkir tidak wajar saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang. Ia mengaku tidak menyadari lokasi parkir yang diarahkan oleh calo merupakan area ilegal. "Saya mengikuti petunjuk karena tidak tahu situasi di sini," ujarnya.
Seluruh tersangka kini telah diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk proses rehabilitasi. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat melaporkan praktik serupa gencegah eksploitasi ruang publik.