Kemenkes Berikan Sanksi Tegas atas Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Insiden ini dinilai telah melanggar kode etik kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis.

Dalam keterangan resmi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan. Selain itu, Kemenkes juga merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) melalui dinas kesehatan setempat.

Berikut langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemenkes: - Koordinasi dengan KKI untuk pemeriksaan menyeluruh kasus ini. - Kerja sama dengan organisasi profesi dan aparat penegak hukum. - Pemantauan transparan untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

Kasus ini pertama kali viral di media sosial X setelah seorang pengguna mengunggah foto dan rekaman CCTV yang diduga menunjukkan tindakan tidak etis oleh dokter tersebut saat memeriksakan pasien ibu hamil. Beberapa warganet juga menyebarkan data diri dokter yang diduga lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pihak Unpad telah melakukan penelusuran awal dan mengonfirmasi bahwa terduga pelaku merupakan alumni program spesialis di Fakultas Kedokteran Unpad. Namun, mereka menekankan bahwa identitas pelaku belum dapat dipastikan sepenuhnya karena wajahnya tidak terlihat jelas dalam video yang beredar. Unpad menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Kemenkes menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas tenaga medis dan memastikan perlindungan pasien tetap menjadi prioritas utama.