Ibu Korban Kecewa atas Vonis 20 Tahun untuk Pembunuh Anaknya

Pontianak – Tiwi, ibu kandung Nizam, bocah berusia 6 tahun yang menjadi korban pembunuhan oleh ibu tirinya, tidak dapat menahan emosi seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Dengan air mata berlinang, ia berteriak lantang menuntut hukuman mati bagi terdakwa IF, yang justru divonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Meski kecewa, Tiwi mengakui bahwa hakim telah menjalankan proses persidangan secara maksimal. Namun, tim kuasa hukum korban, yang diwakili oleh Saga Manalu, menilai vonis tersebut belum mencerminkan keadilan. "Keluarga korban merasa putusan ini belum memenuhi rasa keadilan," tegas Saga.

Tuntutan Hukuman Maksimal Tak Terpenuhi

Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 340 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim memilih menggunakan pasal kekerasan terhadap anak dalam memutus perkara ini. Saga menyatakan, pihak keluarga berharap jaksa akan mengajukan banding untuk mengejar keadilan yang lebih setimpal.

Kronologi Tragis Pembunuhan Nizam

Kasus ini berawal dari tewasnya Nizam, yang jenazahnya ditemukan terbungkus karung di belakang rumahnya di Komplek Purnama Agung 7, Pontianak Selatan. Investigasi mengungkap bahwa pelaku, IF (24), melakukan pembunuhan tersebut karena rasa cemburu terhadap Nizam, yang dianggap lebih disayang oleh suaminya dibandingkan anak kandungnya sendiri.

  • Hari Kejadian: Senin, 19 Agustus 2024, pukul 11.00 WIB.
  • Modus Kejahatan: Nizam dimarahi tanpa alasan, dikeluarkan dari rumah saat hujan deras, dan baru dibawa kembali keesokan harinya dalam kondisi lemas.
  • Saat Kematian: Korban didorong hingga kepalanya terbentur ubin kamar mandi, mengalami sesak napas, dan akhirnya meninggal dunia.

Upaya Pelaku Menutupi Kejahatan

Setelah Nizam tewas, IF berusaha menyembunyikan jenazahnya dalam karung dan mengarang cerita bahwa korban diculik oleh dua orang tak dikenal. Kebohongan ini baru terbongkar setelah orangtua IF memberitahu suaminya, Ichan (37), bahwa jenazah Nizam berada di sekitar rumah.

  • Pengakuan Pelaku: IF mengaku telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian Nizam, lalu membungkus jenazahnya dengan plastik dan karung.
  • Penyerahan Diri: Pelaku akhirnya dibawa ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, sekaligus memantik pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem peradilan dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan anak.