DPR Tegaskan Pembahasan Revisi UU Pemilu Tetap di Bawah Komisi II

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa proses revisi paket Undang-Undang Politik, termasuk UU Pemilu, akan tetap berada di bawah kewenangan Komisi II DPR. Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa pembahasan revisi akan dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg).

Adies menjelaskan bahwa setiap undang-undang memiliki sektor garapan masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi komisi yang menanganinya. "UU Pemilu jelas menjadi tanggung jawab Komisi II karena berkaitan dengan persoalan politik dalam negeri dan pemilu. Tidak mungkin kami serahkan ke Baleg, apalagi waktu pembahasannya masih cukup panjang," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (16/4/2025).

Menurut politikus Partai Golkar ini, Baleg biasanya hanya diberi tugas untuk merevisi undang-undang dalam kondisi mendesak atau ketika revisi tersebut melibatkan lintas komisi. "Misalnya, jika suatu UU mencakup kewenangan Komisi III, XI, dan V, maka bisa dibahas oleh Baleg atau dibentuk pansus khusus," tambah Adies.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, sempat menyatakan bahwa revisi UU Pemilu akan dibahas oleh Baleg. Namun, Komisi II berupaya agar kewenangan tersebut dikembalikan ke mereka. "Kami sedang bernegosiasi dengan pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR dari Golkar, untuk memastikan revisi UU Pemilu tetap dibahas di Komisi II," kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Bawaslu RI, Selasa (15/4/2025).

Zulfikar juga mengungkapkan bahwa Komisi II sebelumnya tidak ditugaskan untuk merevisi UU Pemilu karena sedang fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Namun, dengan adanya perkembangan terbaru, upaya untuk mengembalikan kewenangan tersebut terus dilakukan.