Kejati Lampung Beberkan Dugaan Penggelapan Dana Proyek Tol Terpeka Senilai Rp66 Miliar

Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung menguak dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Penyimpangan anggaran proyek yang dibangun pada periode 2017-2019 ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.

Berdasarkan investigasi tim Aspidsus Kejati Lampung, penyimpangan terjadi pada segmen konstruksi sepanjang 12 kilometer antara KM 100+200 hingga KM 112+200. Armen Wijaya, selaku perwakilan kejaksaan, menyatakan terdapat indikasi kuat rekayasa dokumen proyek oleh Divisi 5 PT Waskita Karya selaku pelaksana konstruksi. "Terdapat ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan laporan penggunaan dana," jelas Armen dalam konferensi pers.

Temuan utama investigasi mengungkap:

  • Penggunaan vendor fiktif untuk pencairan dana proyek
  • Pemalsuan dokumen tagihan pekerjaan konstruksi
  • Penyimpangan mekanisme pertanggungjawaban keuangan

Total nilai proyek yang mencapai Rp1,23 triliun menjadi sorotan setelah audit menemukan celah pembiayaan fiktif. Kejaksaan saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus yang telah berstatus penyidikan ini.