Nasabah Jiwasraya Desak Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Premi oleh Tim Likuidasi
Kelompok nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Nasabah Jiwasraya secara tegas menuntut pemenuhan hak mereka sebagai pemegang polis. Tuntutan ini mencakup pembayaran penuh premi sesuai kesepakatan awal, dengan total nilai mencapai Rp174 miliar dari 70 nasabah yang terdaftar dalam kelompok tersebut.
Machril, perwakilan Konsolnas, menegaskan bahwa Jiwasraya memiliki kewajiban finansial kepada para pemegang polis melalui produk bancassurance. Dalam audiensi terakhir dengan Tim Likuidasi Jiwasraya, mereka menetapkan batas waktu pembayaran tunai paling lambat 15 Mei 2025. "Selain itu, kami meminta laporan keuangan perusahaan untuk tahun 2023 dan 2024 yang harus diserahkan dalam waktu tujuh hari kerja setelah pertemuan," ujar Machril di Kantor Jiwasraya, Jakarta.
Berikut poin-poin utama tuntutan nasabah: - Pembayaran kewajiban polis per 31 Desember 2020 secara tunai - Penyampaian laporan keuangan terkini dalam waktu singkat - Penolakan terhadap segala bentuk pemotongan nilai klaim
Machril menekankan bahwa nasabah yang menolak skema restrukturisasi berstatus sebagai kreditur preferen berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami hanya meminta hak sesuai undang-undang. Status preferen ini seharusnya menjamin prioritas pembayaran," tegasnya.
Di sisi lain, Tim Likuidasi Jiwasraya yang diwakili oleh Iswardi menyatakan bahwa mereka masih dalam proses penghitungan aset yang tersedia untuk memenuhi kewajiban tersebut. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan formula pembayaran yang sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28. "Kami harus memastikan proporsi pembayaran yang adil, terutama jika nilai aset tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban," jelas Iswardi.