Penyidikan Kasus Penahanan Ijazah Mantan Karyawan oleh Pengusaha di Surabaya Dimulai

Surabaya – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, telah memulai penyelidikan terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh pengusaha setempat, Jan Hwa Diana, terhadap mantan karyawannya, Nila Handiani. Laporan tersebut resmi diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan nomor LP/B/234/IV/2025 dan kini sedang dalam proses pendalaman.

Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, pihaknya telah memverifikasi laporan yang masuk melalui Sistem Pelaporan Kepolisian Terpadu (SPKT). "Tim penyidik sedang mengumpulkan bukti dan akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan," jelas Suroto saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).

Nila Handiani, sang pelapor, mengaku telah berusaha mengambil ijazahnya sejak keluar dari perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana. "Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan. Tidak ada tuntutan lain," tegas Nila usai melapor ke polisi pada Senin (14/4/2025). Awalnya, ia mendatangi Polrestabes Surabaya, namun diarahkan untuk melapor ke yurisdiksi tempat kejadian.

Proses hukum ini mendapat perhatian setelah viralnya video yang melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait kasus tersebut. Meski belum ada pernyataan resmi dari Jan Hwa Diana, polisi memastikan penyelidikan akan berjalan transparan.