ICW Beberkan Praktik Suap di Lembaga Peradilan: 29 Hakim Terlibat dalam Kasus Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengungkap praktik suap yang melibatkan hakim dalam sejumlah kasus korupsi. Lembaga antikorupsi ini mencatat, setidaknya 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus suap sejak 2011 hingga 2024. Total nilai suap yang diterima oleh para hakim tersebut mencapai Rp107,9 miliar.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). ICW menilai, kasus ini menjadi bukti nyata masih kuatnya praktik mafia peradilan di Indonesia. "Pola suap ini menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan di lembaga peradilan," tegas ICW dalam pernyataan resminya.
Berikut rincian temuan ICW terkait praktik suap di lembaga peradilan:
- Jumlah hakim terlibat: 29 orang
- Periode waktu: 2011-2024
- Total nilai suap: Rp107.999.281.345
- Modus operandi: Mengatur hasil putusan pengadilan
ICW juga menyoroti kasus suap senilai Rp60 miliar yang melibatkan delapan pihak, termasuk hakim dan pengacara, dalam perkara korupsi minyak goreng. Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
- Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jakarta Selatan)
- Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
- Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis Hakim)
- Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim)
- Wahyu Gunawan (Panitera)
- Marcella Santoso (Pengacara)
- Ariyanto Bakri (Pengacara)
- Muhammad Syafei (Head of Social Security and License Wilmar Group)
Lembaga ini mendesak Mahkamah Agung untuk segera melakukan reformasi menyeluruh di lingkungan peradilan. "Kolaborasi antara MA, Komisi Yudisial, KPK, dan masyarakat sipil mutlak diperlukan untuk memutus mata rantai korupsi di lembaga peradilan," tegas ICW.
Temuan ICW juga mengungkap dominasi pelaku korupsi dari kalangan swasta. Pada 2023 saja, terdapat 252 pengusaha yang menjalani persidangan kasus korupsi. Sementara itu, hanya sembilan korporasi yang diadili di tingkat pengadilan negeri dan tinggi. "Ini menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pelaku korupsi," tandas ICW.