Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven Dikukuhkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan perceraian antara pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven. Proses persidangan yang berlangsung intensif menghasilkan keputusan final yang mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong.
Menurut keterangan resmi Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdapat bukti-bukti kuat terkait perselisihan rumah tangga yang tidak dapat didamaikan. "Dalam persidangan, terungkap fakta-fakta yang menunjukkan ketidak-harmonisan hubungan antara kedua belah pihak," jelas Suryana saat memberikan konferensi pers di kantornya.
Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangga pasangan tersebut. Meskipun identitas lengkap pihak ketiga belum dapat diungkap secara resmi karena proses hukum yang masih berjalan, Majelis Hakim menyatakan bahwa inisial NS terlibat dalam kasus ini. "Keterlibatan pihak ketiga ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam putusan," tambah Suryana.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Paula Verhoeven telah melalaikan kewajibannya sebagai istri, yang dalam hukum Islam dikenal sebagai nusyuz. "Istri yang nusyuz adalah istri yang dianggap durhaka kepada suami karena berbagai alasan, termasuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban pernikahan," papar Suryana.
Putusan ini sekaligus mengakhiri pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang telah berjalan sejak 22 November 2018. Pasangan ini dikaruniai dua orang anak yang saat ini berada dalam pengasuhan Baim Wong. Meskipun putusan telah dikeluarkan, proses hukum masih dapat dilanjutkan ke tingkat banding sebelum mencapai kekuatan hukum tetap.