Bawaslu Kerahkan Ribuan Petugas Ad Hoc Awasi PSU dan Rekapitulasi Pilkada 2024

Bawaslu Kerahkan Ribuan Petugas Ad Hoc Awasi PSU dan Rekapitulasi Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah menyiapkan sebanyak 18.972 petugas ad hoc untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan proses rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Petugas ad hoc ini akan ditempatkan di berbagai tingkatan pengawasan, mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menyatakan kesiapan lembaganya untuk memastikan proses pengawasan berjalan efektif dan efisien. “Kami berharap seluruh proses dapat diselesaikan dengan lancar dan sesuai jadwal,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Saat ini, Bawaslu tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para petugas ad hoc yang telah direkrut. Proses evaluasi ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan PSU. Evaluasi tersebut meliputi berbagai aspek, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas pengawasan. “Evaluasi dilakukan secara ketat dengan pendampingan intensif, guna memastikan terpilihnya jajaran petugas yang terbaik dan berkualitas,” tambah Herwyn. Selain itu, Bawaslu juga menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu tolok ukur dalam evaluasi kinerja tersebut. Hal ini untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan.

Menjelang bulan Ramadan, Bawaslu juga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh para calon peserta Pilkada 2024 dalam memanfaatkan momentum bulan puasa untuk meraih dukungan. Herwyn menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan aturan yang jelas untuk mencegah terjadinya kecurangan atau praktik yang tidak sesuai aturan. “Kami tengah mempersiapkan aturan yang lebih ketat untuk memastikan proses PSU dan rekapitulasi berjalan adil dan transparan, tanpa ada kecenderungan atau keberpihakan,” tegasnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU di 24 daerah menjadi latar belakang utama dari persiapan besar-besaran yang dilakukan Bawaslu. MK sebelumnya telah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno pada Senin (24/2), setelah memeriksa sebanyak 40 perkara. Dari total 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 yang diterima, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Sebanyak 24 dari 26 permohonan yang dikabulkan tersebut menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU di daerah-daerah yang bersangkutan.

Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, untuk Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, untuk Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan perbaikan penulisan pada keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Dengan demikian, KPU di daerah-daerah terkait wajib menjalankan putusan MK tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bawaslu memastikan akan mengawal seluruh proses ini untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan berintegritas.