Legislator Desak Perlindungan Hukum Maksimal untuk WNI Ditahan di AS
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Junico Siahaan, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul penangkapan Aditya Wahyu Harsono, seorang WNI berusia 33 tahun yang bermukim di Marshall, Minnesota, oleh petugas Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada akhir Maret lalu.
Junico menegaskan bahwa pendampingan hukum bagi WNI di luar negeri bukan sekadar urusan individu, melainkan mencerminkan komitmen negara dalam melindungi warganya. "Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik kita di AS harus memberikan asistensi hukum yang profesional. Ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional negara," tegasnya dalam keterangan pers, Rabu (16/4/2025).
Berikut poin-poin utama yang disoroti Junico: - Pentingnya pendampingan hukum intensif untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi dalam sistem hukum AS yang kompleks. - Imbauan kehati-hatian bagi diaspora Indonesia, khususnya dalam menyikapi dinamika politik dan hukum setempat. - Pendesakan pengisian jabatan Duta Besar RI untuk AS yang lowong sejak dua tahun terakhir guna memperkuat diplomasi perlindungan WNI.
Junico juga mengkritisi pencabutan visa pelajar Aditya secara mendadak oleh otoritas AS tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Ini menunjukkan kerentanan posisi WNI di luar negeri. Negara harus hadir melalui jalur diplomatik dan hukum," ujarnya. Menurut pengacara Aditya, Sarah Gad, kliennya kini menghadapi proses deportasi usai visa mahasiswanya dinyatakan tidak berlaku.
Politikus asal Sumatera Utara itu menambahkan, kevakuman posisi Dubes RI di Washington berpotensi memperlambat penanganan kasus serupa. "Tanpa figur resmi di tingkat tertinggi, koordinasi dengan pemerintah AS menjadi kurang efektif. Kami mendorong percepatan pengisian jabatan ini," tandasnya. Ia mengapresiasi langkah Ketua DPR Puan Maharani yang telah meminta pemerintah segera mengajukan calon Dubes untuk dibahas di DPR.