Skandal Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel: Gubernur Banten Serukan Kolaborasi Penanganan

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan keprihatinannya atas penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan sampah. Andra menekankan bahwa persoalan sampah di Banten harus ditangani secara serius dan kolaboratif oleh semua pihak.

"Ini adalah masalah yang memerlukan perhatian bersama. Saya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum," ujar Andra di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (16/4/2025). Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Andra turut membahas dua Proyek Strategis Nasional (PSN) pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang sedang berjalan di Kota Tangerang dan Tangsel. "Kita harus fokus pada solusi yang aman secara regulasi dan dapat diimplementasikan dengan baik," tambahnya.

Modus Operandi Korupsi

Kasus ini bermula ketika Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP (inisial SYM) diduga melakukan manipulasi dalam proses tender pengelolaan sampah. Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan:

  • Manipulasi KBLI: PT EPP awalnya hanya bergerak di bidang pengangkutan sampah, namun Wahyunoto meminta SYM untuk memodifikasi KBLI perusahaan agar terdaftar sebagai pengelola sampah.
  • Pembagian Tender: Tender senilai Rp 75,9 miliar dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengangkutan sampah (Rp 50,7 miliar) dan pengelolaan sampah (Rp 25,2 miliar).
  • Pembuatan CV Bodong: Kedua tersangka mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor, meskipun tidak memiliki kapasitas atau pengalaman di bidang pengelolaan sampah.

Dampak dan Tindak Lanjut

Akibat ketidakmampuan PT EPP dan CV BSIR dalam mengelola sampah, Wahyunoto dibantu oleh Zeky Yamani, mantan ASN Pemkot Tangsel, untuk mencari lokasi pembuangan sampah ilegal. Lokasi tersebut tersebar di Rumpin (Bogor), Gintung, Jatiwaringan (Tangerang), hingga Cilincing (Bekasi).

Kasus ini kini sedang dalam proses hukum, dengan pihak berwenang terus mendalami keterlibatan para tersangka. Gubernur Andra berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sampah.