Polres Jakpus Fasilitasi Pernikahan Tersangka Kasus Pencurian di Masjid Al-Ikhlas

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat mengambil langkah tidak biasa dengan memfasilitasi pernikahan seorang tersangka kasus pencurian dan pengeroyokan. Acara akad nikah digelar di Masjid Al-Ikhlas yang terletak di lingkungan Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (16/4/2025).

Prosesi pernikahan tersebut melibatkan tersangka berinisial AS dan pasangannya, EP. Keduanya resmi menikah di bawah pengawasan pihak kepolisian serta dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum sekaligus memenuhi hak tersangka sebagai warga negara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa Unit VI Ranmor Satreskrim turut berperan aktif dalam memastikan kelancaran acara. "Kami memberikan pendampingan penuh, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan akad nikah," ujarnya. Pernikahan ini dipimpin oleh seorang penghulu dan berjalan tanpa hambatan, sehingga AS dan EP dinyatakan sah sebagai suami-istri.

Berikut detail prosesi pernikahan: - Lokasi: Masjid Al-Ikhlas Mapolres Metro Jakarta Pusat - Waktu: Rabu, 16 April 2025 - Pihak yang Hadir: Keluarga AS dan EP, personel Satreskrim, serta penghulu - Status Hukum AS: Tersangka kasus pencurian (Pasal 364 KUHP) dan/atau pengeroyokan (Pasal 170 KUHP)

Meski AS masih berstatus tersangka, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadapnya tetap berjalan sesuai ketentuan. Langkah fasilitasi pernikahan ini dinilai sebagai bentuk humanisasi dalam penegakan hukum.