Kadis Pertanian Baubau Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Benih Padi
Baubau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menetapkan Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhamad Rais, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih padi tahun 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti kuat yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Menurut Kasi Intel Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Nomor 01 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 14 April 2025. Muhamad Rais diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan benih padi senilai Rp 314 juta. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 187,55 juta.
Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini: - Pelaku: Muhamad Rais, selaku Kadis Pertanian Baubau saat kejadian. - Modus: Penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan benih padi. - Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp 187,55 juta. - Proses Hukum: Pemanggilan tersangka direncanakan pada 23 April 2025.
Kasus ini juga melibatkan CV Tri Makmur sebagai pemenang tender pengadaan benih padi. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari telah menjatuhkan vonis pidana terhadap dua orang terkait kasus yang sama.