Polisi Tangkap Lima Pelaku Praktek Parkir Liar di Kawasan Pasar Tanah Abang

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Tanah Abang berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam praktik parkir liar di sekitar Pasar Tanah Abang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban pemerasan tarif parkir tidak resmi.

Kelima pelaku yang diamankan terdiri dari empat juru parkir (jukir) liar dan satu orang yang diduga sebagai penguasa lahan parkir ilegal. Mereka diidentifikasi sebagai Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasal (28), Yakub (40), dan Kolid (22). Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, pelaku Darto diketahui meminta tarif parkir sebesar Rp 60.000 dari seorang pengunjung bernama Tata Julia Permana (26).

Berikut rincian modus operandi para pelaku: - Alfian Fahmi (Darto): Mematok tarif parkir Rp 40.000–Rp 50.000 per mobil, tetapi meminta Rp 60.000 dari korban dengan alasan tambahan untuk calo. - Ardiansyah Pratama: Bertindak sebagai penerima setoran bagi hasil dari Darto dengan pembagian 50% per unit kendaraan. - Nurul Hasal: Juru parkir liar untuk sepeda motor dengan tarif Rp 3.000–Rp 5.000. Saat ditangkap, polisi menyita uang Rp 62.000. - Yakub: Tukang ojek yang juga memungut biaya parkir liar sebesar Rp 5.000 per kendaraan. - Kolid: Bekerja di sebuah ruko kosong dengan tarif parkir Rp 5.000 dan menerima upah harian Rp 100.000.

Polisi telah menyerahkan kelima pelaku ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. Kasus ini bermula dari pengaduan Tata Julia Permana, yang mengaku tidak mengetahui lokasi parkir resmi Pasar Tanah Abang sehingga terjebak praktik parkir liar.