Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang Diamankan Setelah Terdeteksi CCTV

Seorang pria berinisial HU (29) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang wanita di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) yang melintasi Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi pada Rabu (2/4) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana pelaku diketahui melakukan aksi tidak senonoh hingga mengarah pada pelecehan fisik terhadap korban.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. "Motif utama pelaku adalah dorongan hasrat seksual yang meningkat setelah melihat korban," jelas Firdaus. Aksi pelaku ini berhasil direkam oleh sistem video analitik yang terpasang di stasiun, memudahkan pihak berwenang dalam proses penangkapan.

Berikut adalah kronologi kejadian berdasarkan keterangan resmi kepolisian: - Pelaku dan korban menaiki KRL dengan tujuan yang sama, yaitu dari Parung Panjang menuju Tanah Abang. - Pelaku mulai melakukan aksi tidak senonoh di dalam kereta, termasuk onani yang berujung pada kontak fisik dengan korban. - Korban yang merasa tidak nyaman langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Pelaku kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku mencapai dua tahun penjara. Pihak KAI Commuter juga menegaskan bahwa seluruh stasiun di wilayah Jabodetabek telah dilengkapi dengan CCTV berteknologi video analitik untuk memantau aktivitas mencurigakan.