Ratusan Ribu Penyelenggara Negara Belum Patuh LHKPN 2024: KPK Ultimatum 31 Maret
Ratusan Ribu Penyelenggara Negara Abaikan LHKPN 2024, KPK Beri Peringatan Tegas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data mengejutkan terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024. Hingga Kamis, 6 Maret 2025, tercatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan, dari total 418.431 wajib lapor. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang memprihatinkan, yakni hanya sekitar 74%. Kondisi ini menjadi sorotan serius bagi KPK, mengingat transparansi harta kekayaan penyelenggara negara merupakan pilar penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN 2024. KPK memberikan batas waktu akhir pelaporan hingga 31 Maret 2025. Setelah tenggat waktu tersebut, KPK akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap para pelanggar. Budi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan upaya untuk menjaga integritas penyelenggaraan negara.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK secara intensif telah melakukan bimbingan teknis pengisian LHKPN untuk membantu para penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban pelaporannya. Meskipun demikian, angka pelanggaran yang masih tinggi menandakan perlu adanya evaluasi dan peningkatan strategi sosialisasi dan pengawasan. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara negara yang telah patuh dan tepat waktu dalam melaporkan LHKPN. Sikap patuh ini dinilai sebagai kontribusi nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Berikut rincian penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN per 6 Maret 2025, berdasarkan sektor:
- Bidang Eksekutif: 81.344 dari 333.734 wajib lapor (tingkat kepatuhan sekitar 75%)
- Bidang Legislatif: 9.104 dari 20.752 wajib lapor (tingkat kepatuhan sekitar 56%)
- Bidang Yudikatif: 464 dari 18.046 wajib lapor (tingkat kepatuhan sekitar 97%)
- BUMN/BUMD: 17.957 dari 45.899 wajib lapor (tingkat kepatuhan sekitar 61%)
Data ini menunjukkan disparitas tingkat kepatuhan di berbagai sektor. KPK akan meneliti lebih dalam penyebab rendahnya tingkat kepatuhan di beberapa sektor dan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan tersebut. Langkah-langkah yang akan dilakukan termasuk peningkatan sosialisasi, bimbingan teknis yang lebih intensif, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. KPK berharap dengan adanya langkah-langkah tersebut, kepatuhan pelaporan LHKPN dapat meningkat secara signifikan di masa mendatang dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.