Pria Ditahan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang

Jakarta – Seorang pria berinisial HU (29) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga dua tahun setelah didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang digabungkan dengan Pasal 281 KUHP. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengonfirmasi hal ini pada Rabu (16/4/2025).

Dalam pemeriksaan, HU mengakui telah melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang penumpang wanita. "Tersangka mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan," jelas Firdaus. Meski pelaku mengklaim bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan asusila, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataannya.

Proses Penangkapan dan Teknologi Pendukung

Pelaku berhasil diamankan setelah terdeteksi oleh sistem video analitik yang dipasang di Stasiun Tanah Abang, bagian dari jaringan relasi Rangkasbitung-Tanah Abang. KAI Commuter menjelaskan bahwa seluruh stasiun di wilayah Jabodetabek telah dilengkapi dengan teknologi ini, memungkinkan pemantauan dan penindakan cepat terhadap pelaku kejahatan. "Dari 84 stasiun yang terpasang CCTV dengan video analitik, pergerakan pelaku dapat terpantau dengan jelas," ujar perwakilan KAI Commuter, Rizal, di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat (15/4).

Setelah penangkapan, pelaku langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, memperkuat proses penyidikan.