Pelajar Indonesia Ditahan di AS Diduga Akibat Aktivisme dalam Protes George Floyd
Seorang mahasiswa asal Indonesia, Aditya Harsono (33), ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (US Immigration and Customs Enforcement/ICE) di Marshall, Minnesota, setelah visa pelajarnya dicabut secara mendadak. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hak pelajar internasional di AS, terutama yang terlibat dalam gerakan sosial.
Kronologi Penangkapan - Aditya ditangkap pada 27 Maret 2025 oleh agen ICE yang mengenakan pakaian preman di tempat kerjanya. - Visa pelajarnya (F1) dicabut empat hari sebelumnya dengan alasan pelanggaran ringan terkait kerusakan properti pada 2022. - Pengacara Aditya, Sarah Gad, menyatakan bahwa kliennya kemungkinan menjadi target karena keterlibatannya dalam protes Black Lives Matter (BLM) pasca-kematian George Floyd pada 2021.
Dugaan Motif Politik Istri Aditya, Peyton Harsono, dan pengacaranya meyakini bahwa penangkapan ini terkait dengan aktivisme politiknya. Meskipun tuduhan pelanggaran jam malam selama protes 2021 telah dibatalkan, dokumen pengadilan menunjukkan ICE merujuk insiden tersebut sebagai alasan penahanan. Gad menegaskan, "Pejabat federal lebih fokus pada riwayat protes Aditya daripada catatan kriminalnya."
Respons Pemerintah AS dan Indonesia - Departemen Luar Negeri AS menolak berkomentar dengan alasan privasi, tetapi menegaskan komitmennya pada "standar keamanan nasional." - Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, menjamin perlindungan hukum bagi Aditya melalui KJRI setempat, meski status imigrasinya berada di bawah kewenangan Kementerian Imigrasi AS.
Catatan Kriminal dan Status Visa Aditya memiliki satu catatan pelanggaran ringan pada 2022 akibat grafiti di sebuah trailer. Ia telah tinggal legal di AS selama 10 tahun dengan visa pelajar. Pernyataan Menlu AS Marco Rubio pada Maret 2025 tentang pencabutan visa bagi pelajar yang "mengganggu ketertiban" turut memicu spekulasi terkait kasus ini.