14 Narapidana Rutan Pekanbaru Terlibat Dugem dan Diduga Konsumsi Narkoba, Akan Dijerat Sanksi Berlapis
PEKANBARU – Sebanyak 14 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan setelah terlibat dalam kegiatan dugem yang diduga disertai konsumsi narkoba. Insiden ini terungkap setelah sebuah video beredar di media sosial, memperlihatkan para tahanan berjoget di dalam ruangan dengan musik keras, dikelilingi botol minuman dan peralatan mencurigakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau, Maizar, menyatakan bahwa seluruh narapidana yang terlibat telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka yang terbukti bersalah akan diisolasi dan ditempatkan di sel berpenjagaan ekstra ketat. Selain itu, hak remisi atau pengurangan masa tahanan akan dicabut," tegas Maizar dalam keterangan resminya.
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam video tersebut meliputi: - Botol minuman kemasan berserakan - Botol bekas dengan sedotan putih menyerupai alat isap sabu - Rokok elektrik dan rokok konvensional - Penggunaan ponsel oleh salah satu narapidana
Maizar juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum petugas atau pejabat Rutan Pekanbaru yang terbukti lalai atau terlibat dalam insiden ini. "Pemeriksaan internal sedang dilakukan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk staf penjaga," tambahnya. Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengawasan di lembaga pemasyarakatan, terutama terkait penyelundupan barang terlarang dan pelanggaran disiplin.