Prosedur Resmi Mutasi Kendaraan Bermotor Tanpa Melibatkan Pihak Ketiga

KLATEN - Proses mutasi kendaraan bermotor merupakan langkah administratif wajib ketika terjadi perubahan domisili pemilik kendaraan. Prosedur ini bertujuan untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan dengan alamat terbaru pemilik sesuai yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Proses mutasi kendaraan melibatkan dua tahap utama, yaitu mutasi keluar dari Samsat asal dan mutasi masuk ke Samsat tujuan. Seluruh proses ini harus dilakukan secara mandiri oleh pemilik kendaraan tanpa melibatkan jasa calo, sebagaimana diimbau oleh pihak berwenang.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mutasi Kendaraan

  • BPKB asli beserta fotokopi
  • STNK asli dan fotokopinya
  • Bukti pembayaran kendaraan yang telah ditandatangani penjual dan bermaterai Rp10.000
  • KTP asli pemilik baru berikut fotokopi
  • Kartu Keluarga (sebagai dokumen pendukung)

Prosedur Mutasi Keluar di Samsat Asal

  1. Kunjungi kantor Samsat sesuai alamat pada STNK
  2. Menuju loket pemeriksaan fisik kendaraan dengan membawa dokumen persyaratan
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir pemeriksaan fisik
  4. Melakukan verifikasi nomor mesin dan rangka bersama petugas
  5. Memfotokopi dokumen sesuai petunjuk petugas
  6. Menyerahkan berkas ke loket pemeriksaan fisik
  7. Menyelesaikan kewajiban fiskal dan pajak tertunda (jika ada)
  8. Mengambil kartu induk setelah pembayaran
  9. Menyerahkan berkas ke loket mutasi
  10. Menerima surat jalan untuk proses mutasi di daerah tujuan

Prosedur Mutasi Masuk di Samsat Tujuan

  1. Datang ke Samsat daerah domisili baru
  2. Menyerahkan seluruh dokumen dan surat jalan ke loket pemeriksaan fisik
  3. Verifikasi nomor mesin dan rangka kendaraan
  4. Mengurus dokumen di bagian mutasi kendaraan
  5. Mengisi dan menyerahkan formulir mutasi
  6. Melakukan pembayaran biaya administrasi
  7. BPKB akan ditahan sementara dan menerima surat pengantar untuk pengambilan di Polres
  8. Mengambil STNK dan plat nomor baru di Samsat