Status Hukum Revisi UU TNI Tetap Sah Tanpa Tanda Tangan Presiden

Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025 secara hukum tetap berlaku meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), yang mengatur proses pengesahan suatu rancangan undang-undang.

Menurut Pasal 73 ayat (2) UU P3, Presiden wajib menandatangani rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah dalam waktu 30 hari setelah pengesahan. Namun, ayat (3) pasal yang sama menyatakan bahwa jika tanda tangan Presiden tidak tercantum dalam batas waktu tersebut, rancangan tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan harus diundangkan. Klausul ini menjadi dasar hukum yang menjamin keberlakuan revisi UU TNI meskipun belum memperoleh persetujuan tertulis dari kepala negara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penundaan penandatanganan ini disebabkan oleh banyaknya dokumen legislatif yang harus diproses oleh Presiden. "Tidak hanya revisi UU TNI, masih ada sejumlah undang-undang lain yang memerlukan persetujuan," ujar Supratman di Jakarta pada 15 April 2025. Ia menegaskan bahwa proses ini berjalan normal dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap implikasi kebijakan tersebut.

Poin-Poin Penting:

  • Kepastian Hukum: Revisi UU TNI otomatis berlaku setelah 30 hari sejak pengesahan DPR.
  • Peran UU P3: Memberikan kepastian hukum meskipun tanpa tanda tangan Presiden.
  • Penjelasan Pemerintah: Menyatakan proses penandatanganan masih dalam tahap normal.

Supratman juga menekankan bahwa revisi ini tidak mengembalikan dwifungsi TNI, melainkan hanya menambahkan dua tugas tambahan di luar kewajiban pokok. "Perubahan ini bersifat spesifik dan terbatas, tidak mengubah struktur dasar peran TNI," tambahnya.