Sanksi Tilang Elektronik: Ketahui Denda dan Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE

Penerapan teknologi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) semakin masif digunakan sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas baik yang terpasang secara statis, portable, maupun mobile untuk mendeteksi berbagai pelanggaran di jalan raya. Berbeda dengan tilang konvensional, penindakan dalam sistem ETLE didasarkan pada identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai titik awal proses penilangan.

Berikut daftar lengkap sanksi tilang elektronik berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

  • Pelanggaran rambu dan marka jalan: Denda Rp500.000 atau hukuman kurungan 2 bulan
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman (mobil): Denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan
  • Tidak memakai helm standar (motor): Denda Rp250.000 atau penjara 1 bulan
  • Berkendara sambil menggunakan gawai: Denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
  • Melawan arus lalu lintas: Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Melebihi batas kecepatan: Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Menerobos lampu merah: Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Melanggar aturan ganjil-genap: Denda Rp500.000
  • STNK tidak berlaku: Denda Rp500.000
  • Masuk jalur khusus (busway): Denda Rp500.000
  • Pelat nomor tidak sah: Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Boncengan lebih dari 2 orang (motor): Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Motor tidak menyalakan lampu siang hari: Denda Rp100.000 atau kurungan 15 hari

Mekanisme pembayaran denda ETLE dapat dilakukan melalui sistem BRIVA (BRI Virtual Account) yang terintegrasi dengan aplikasi ETLE. Proses pemblokiran STNK akan dicabut secara otomatis dalam hitungan menit setelah pembayaran diverifikasi. Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan berkendara sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar aturan lalu lintas.