Kemenkop Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,2 Triliun untuk Program Koperasi Merah Putih

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tengah mempersiapkan pengajuan tambahan anggaran senilai lebih dari Rp1,2 triliun guna mendukung implementasi program Koperasi Desa Merah Putih. Anggaran ini khusus dialokasikan untuk pelatihan pengawas internal yang akan ditempatkan di 80.000 unit koperasi desa.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert HO Siagian, mengungkapkan bahwa kebutuhan pelatihan untuk 240.000 pengawas internal menjadi komponen utama dalam pengajuan anggaran ini. "Setiap pengawas membutuhkan biaya pelatihan sekitar Rp5 juta. Dengan jumlah peserta sebanyak itu, totalnya mencapai Rp1,2 triliun," jelas Herbert dalam keterangan pers di Jakarta. Pelatihan direncanakan berlangsung dalam 10 gelombang mulai Agustus hingga Desember 2025.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa setiap unit koperasi membutuhkan modal awal sekitar Rp5 miliar, dengan total kebutuhan mencapai Rp400 triliun untuk 80.000 koperasi.

  • Alokasi anggaran: Rp1,2 triliun untuk pelatihan pengawas
  • Jumlah peserta: 240.000 pengawas internal
  • Jangka waktu: Agustus-Desember 2025
  • Modal per unit: Rp5 miliar
  • Total kebutuhan modal: Rp400 triliun

Herbert menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi dan kemungkinan akan bertambah seiring dengan kebutuhan operasional lainnya. Saat ini, Kemenkop masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait mekanisme pendanaan, termasuk kemungkinan sumber dana dari APBN, APBD, atau skema pembiayaan alternatif lainnya.