Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Dijerat Hukum, Motif Didorong Hasrat Tak Terkendali

Jakarta – Seorang pria berinisial HU (29) ditangkap pihak berwajib atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di Stasiun Tanah Abang. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pelaku mengaku terdorong oleh hasrat seksual yang tiba-tiba meningkat setelah melihat korban mengenakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh yang menarik.

Kejadian bermula ketika HU dan RD sama-sama menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) rute Parung Panjang-Tanah Abang. HU kemudian mengikuti korban hingga tiba di stasiun tujuan. Di tengah kerumunan penumpang yang padat, pelaku nekat melakukan aksi tak senonoh dengan beronani di eskalator stasiun, tepat di belakang korban. Sperma yang dikeluarkan pelaku bahkan mengenai bagian bokong RD. Setelah kejadian, HU berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Dampak pada Korban dan Proses Hukum - RD mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut dan segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. - HU telah dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dikombinasikan dengan Pasal 281 KUHP. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, video yang beredar di media sosial memperlihatkan korban dalam keadaan terisak ketika menceritakan kejadian tersebut kepada sopir taksi online. Korban sempat kesulitan mengakses rekaman CCTV karena prosedur yang mengharuskan pengecekan dilakukan di Stasiun Juanda, menambah beban psikologis yang dialaminya.