Skandal Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel: DPR Dukung Penutupan 340 TPA
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar. Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah ditemukannya praktik pembuangan sampah ilegal di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, Bogor, dan Bekasi.
Komisi XII DPR RI turut merespons kasus ini dengan menyoroti pentingnya penanganan sampah yang lebih terstruktur. Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menutup sekitar 340 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping. "Kami mendukung penuh langkah KLH dalam menerapkan teknologi modern dan ramah lingkungan untuk pengelolaan sampah," tegas Bambang dalam keterangannya kepada media.
Berikut beberapa langkah yang diusulkan untuk perbaikan sistem pengelolaan sampah: - Penerapan teknologi ramah lingkungan untuk meminimalisir polusi dan pencemaran. - Alokasi 3% APBD tiap daerah khusus untuk penanganan sampah. - Pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
Menurut investigasi Kejati Banten, sampah dari Tangsel dibuang ke lahan-lahan pribadi di beberapa lokasi, seperti Desa Cibodas dan Sukasari (Bogor), serta Desa Gintung dan Jatiwaringin (Tangerang). "Praktik ini jelas melanggar aturan, karena tidak ada pengelolaan lebih lanjut dan hanya mengandalkan sistem open dumping," jelas Himawan, Kasidik Kejati Banten. Pemerintah daerah didorong untuk segera menindaklanjuti temuan ini guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.