Jalan Tol Junction Palembang Resmi Berlakukan Tarif Terintegrasi

PT Hutama Karya (HK) telah mengumumkan implementasi tarif terintegrasi untuk Junction Palembang, mencakup Ramp 2 (Kayu Agung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayu Agung) sepanjang 2,46 kilometer. Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 400 dan 401 tertanggal 26 Maret 2025, yang menetapkan klasifikasi kendaraan beserta tarif yang berlaku.

Adjib Al Hakim, Executive Vice President Sekretaris Perusahaan HK, menekankan pentingnya persiapan bagi pengguna jalan tol. "Masyarakat diharapkan memeriksa tarif dan memastikan saldo Kartu Uang Elektronik mencukupi guna menghindari antrean di gerbang tol," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (16/4/2025). Junction ini dirancang untuk menyambungkan Ruas Kayu Agung-Palembang (milik PT Waskita Toll Road) dengan Ruas Palembang-Indralaya (dikelola HK) tanpa perlu keluar ke jalan nasional.

Fasilitas ini diharapkan meningkatkan konektivitas tol di Sumatera Selatan, terutama untuk arus lalu lintas menuju Palembang dan Prabumulih pada jam sibuk atau hari libur. "Tarif tambahan akan diterapkan untuk mendukung operasional dan pemeliharaan jalan tol secara berkelanjutan," tambah Adjib. Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Forum Group Discussion (FGD) pada 14/4 yang melibatkan regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi.

Berikut rincian tarif terbaru berdasarkan Kepmen PU:

Junction Palembang-Pemulutan
- Golongan I: Rp 7.000
- Golongan II & III: Rp 10.500
- Golongan IV & V: Rp 14.000

Junction Palembang-KTM Rambutan
- Golongan I: Rp 13.000
- Golongan II & III: Rp 19.500
- Golongan IV & V: Rp 26.000

Integrasi dengan Tol Kayu Agung-Palembang
- Kayu Agung-Indralaya:
- Golongan I: Rp 73.000
- Golongan II & III: Rp 109.000
- Golongan IV & V: Rp 146.000

Adjib menyatakan masukan dari FGD akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan tol di masa mendatang.