Pengunduran Diri Massal 714 CPNS Kemendikbud Ristek Jadi Sorotan DPR
Komisi II DPR mengkritisi fenomena pengunduran diri massal sebanyak 714 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyatakan keprihatinannya atas insiden ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai penyebab di balik keputusan ratusan calon pegawai tersebut.
Menurut Bahtra, proses rekrutmen CPNS telah melalui tahapan yang jelas, mulai dari seleksi hingga pengumuman kelulusan. "Pemerintah telah mengikuti prosedur standar dalam perekrutan CPNS, termasuk pengumuman resmi melalui Menteri Sekretaris Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bahwa pengangkatan akan dilaksanakan serentak pada Juni mendatang," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (14/4/2025).
Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab pengunduran diri tersebut antara lain:
- Ketidaksesuaian ekspektasi lokasi penempatan: Sejumlah CPNS dikabarkan mengundurkan diri karena penempatan kerja tidak sesuai dengan harapan.
- Kendala administrasi: Sebanyak 61 peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen wajib, seperti daftar riwayat hidup (DRH).
- Alasan pribadi: Beberapa peserta mengajukan pengunduran diri dengan alasan kesehatan, keluarga, atau kendala lain yang bersifat personal.
Bahtra menegaskan bahwa salah satu syarat utama menjadi CPNS adalah kesediaan untuk ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan instansi. "Jika alasan mundur berkaitan dengan lokasi penempatan, hal itu seharusnya tidak menjadi masalah karena sejak awal sudah disyaratkan kesiapan untuk bertugas di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Togar Mangihut Simatupang, membenarkan adanya pengunduran diri massal tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan evaluasi internal untuk memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan transparan dan adil. "Kami terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk menindaklanjuti kasus ini, terutama jika ada indikasi ketidaksesuaian antara formasi dan kompetensi peserta," jelas Togar saat dihubungi media, Selasa (15/4).