Pengungkapan Jaringan Narkoba: 24 Kg Kokain Diamankan di Aceh dan Sumut

LANGSA – Operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Langsa dan Polda Aceh berhasil mengamankan 24 kilogram kokain dalam sebuah penyergapan di Kota Langsa, Aceh. Dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, ditangkap saat membawa narkotika tersebut dalam sebuah tas ransel di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama. Informasi awal mengenai transaksi ilegal ini telah diterima oleh pihak kepolisian sejak 10 April 2025.

Setelah penangkapan pertama, tim penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk perangkat elektronik dan sebuah sepeda motor. Operasi kemudian meluas ke Sumatera Utara, di mana seorang tersangka lain, Swandi Als Andi, berhasil diamankan di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Di rumah tersangka, polisi menemukan 24 paket kokain dengan total berat lebih dari 24 kilogram.

  • Modus Operandi: Kokain tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dengan harga jual mencapai Rp100 juta per kilogram.
  • Sanksi Hukum: Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mulai dari penjara 6 tahun hingga hukuman mati.

Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penyelidikan. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.