Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Menunjukkan Ijazah Kepada Kelompok Tertentu
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan dokumen ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh mantan Presiden RI ke-7 tersebut usai menerima kunjungan perwakilan kelompok tersebut di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa TPUA tidak memiliki kewenangan untuk meminta atau mengatur terkait penunjukkan dokumen pendidikan pribadinya. "Saya telah menyampaikan dengan jelas bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan saya menunjukkan ijazah kepada mereka," ujar Jokowi. Ia juga mengingatkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamaternya telah memberikan penjelasan resmi terkait status kelulusannya.
Berikut beberapa poin penting yang mengemuka dalam pernyataan Jokowi:
- Penegasan bahwa proses pendidikan dan kelulusannya di UGM telah diverifikasi secara resmi
- Pernyataan bahwa dokumen akademik hanya bisa diakses melalui proses hukum yang sah
- Penjelasan bahwa UGM telah memiliki seluruh bukti administrasi pendidikan presiden
Di sisi lain, perwakilan TPUA, Rizal Fadilah, mengaku datang dengan dua tujuan utama:
- Melakukan silaturahmi dengan mantan presiden
- Meminta verifikasi langsung mengenai dokumen ijazah
Namun, mereka mengakui bahwa permintaan untuk melihat ijazah asli tidak dipenuhi. "Kami memahami bahwa ini akan mengikuti proses hukum jika diperlukan," tambah Rizal.
Sebelumnya, UGM melalui Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Prof. Wening Udasmoro, telah menyatakan kesiapan untuk membuka seluruh dokumen akademik Jokowi jika diminta melalui proses pengadilan yang sah. Pernyataan ini merupakan respons atas kunjungan TPUA ke Fakultas Kehutanan UGM beberapa waktu sebelumnya.