Maldives dan Bangladesh Perketat Kebijakan Imigrasi Terkait Warga Israel sebagai Bentuk Solidaritas untuk Palestina
Maldives dan Bangladesh secara resmi memberlakukan pembatasan akses bagi warga Israel sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina di tengah eskalasi konflik di Gaza. Kebijakan ini mencerminkan respons politik kedua negara terhadap situasi kemanusiaan yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.
Di Maldives, larangan masuk bagi pemegang paspor Israel telah disahkan melalui amendemen Undang-Undang Imigrasi. Presiden Mohamed Muizzu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara terhadap perdamaian di Timur Tengah. Meskipun demikian, warga dengan kewarganegaraan ganda masih dapat memasuki Maldives selama menggunakan paspor negara lain. Kebijakan ini sempat tertunda akibat tekanan dari mitra internasional sebelum akhirnya diimplementasikan secara resmi.
Selain pembatasan imigrasi, pemerintah Maldives juga mengumumkan rencana: - Mengirim misi kemanusiaan ke Palestina untuk memantau kondisi langsung. - Meluncurkan kampanye penggalangan dana bertajuk 'Maldives dalam Solidaritas dengan Palestina'.
Sementara itu, Bangladesh memutuskan untuk kembali memberlakukan larangan perjalanan ke Israel setelah sebelumnya mencabutnya pada 2021. Paspor Bangladesh kini mencantumkan klausul yang menyatakan ketidakberlakuannya untuk masuk ke Israel. Nilima Afroze, Wakil Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Bangladesh, menegaskan bahwa kebijakan ini telah dikomunikasikan kepada otoritas imigrasi.
Kedua negara, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, secara konsisten mendukung Palestina dalam konflik ini. Langkah mereka turut memperkuat sentimen anti-Israel di dunia Muslim, terutama pasca-serangan Hamas pada 7 Oktober dan operasi militer Israel di Gaza. Israel sendiri telah mengeluarkan peringatan perjalanan untuk warganya yang berada di Maldives, mengingat terbatasnya layanan konsuler di sana.