Aliran Dana Kasus Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak Jakarta: KPK Periksa Sejumlah Saksi Kunci

Aliran Dana Kasus Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak Jakarta: KPK Periksa Sejumlah Saksi Kunci

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Muhammad Haniv. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mengungkap aliran dana yang diduga diterima Haniv selama menjabat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti guna memperkuat konstruksi perkara dan menjerat para pihak yang terlibat.

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Sharif Benyamin, Direktur KSO Summarecon Serpong. Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, berfokus pada dugaan aliran dana dari Sharif kepada Haniv. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik mendalami apakah benar terjadi aliran dana dan jika iya, untuk tujuan apa. Meskipun belum dapat merinci jumlah dan bentuk aliran dana tersebut, Tessa menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri setiap detail transaksi keuangan yang mencurigakan.

Selain Sharif Benyamin, KPK juga memanggil dua saksi lainnya pada hari yang sama. Shitta Amalia, seorang pegawai dari KPP PMA 6 Ditjen Pajak, hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Keterangannya berfokus pada kebijakan permintaan dana terkait fashion show anak Haniv, Feby Paramita. Sementara itu, Sugianto Halim, Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari penetapan Haniv sebagai tersangka gratifikasi pada 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv diduga menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak, yang kemudian digunakan untuk membiayai bisnis fesyen anaknya. KPK telah mengungkap adanya email yang dikirim Haniv kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak, berisi permintaan bantuan modal. Dari email tersebut, KPK berhasil menelusuri aliran dana gratifikasi sebesar Rp 804 juta yang digunakan untuk mendukung bisnis fesyen tersebut. Tidak hanya itu, KPK juga menemukan bukti penerimaan uang lain yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah, dan asal-usulnya belum dapat dijelaskan oleh Haniv.

Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. Proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti tambahan. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini hingga tuntas, termasuk menjerat seluruh pihak yang terbukti terlibat. Langkah-langkah yang dilakukan KPK ini menunjukan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak.

  • Kronologi Singkat:

    • 12 Februari 2025: KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi.
    • 4 Maret 2025: KPK memeriksa Sharif Benyamin, Shitta Amalia, dan memanggil Sugianto Halim.
    • KPK mendalami aliran dana dari beberapa pihak ke Haniv, terkait bisnis fesyen anaknya.
    • KPK menemukan bukti penerimaan gratifikasi sebesar Rp 804 juta dan belasan miliar rupiah dari sumber yang belum teridentifikasi.
  • Saksi yang diperiksa:

    • Sharif Benyamin (Direktur KSO Summarecon Serpong)
    • Shitta Amalia (KPP PMA 6 Ditjen Pajak)
    • Sugianto Halim (Direktur PT Prima Konsultan Indonesia) (tidak hadir)