Transformasi Tata Kelola BUMN: Antara Status Lembaga Negara dan Badan Usaha Privat
Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah mengubah lanskap tata kelola BUMN secara signifikan. Salah satu perubahan paling kontroversial adalah penghapusan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 9G. Perubahan ini memicu perdebatan publik, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi, mengingat pejabat BUMN tidak lagi tunduk pada mekanisme disiplin penyelenggara negara.
Beberapa kasus korupsi besar di lingkungan BUMN, seperti yang melibatkan PT Pertamina, PT Timah, dan PT Jiwasraya, telah memperkuat kekhawatiran masyarakat. BUMN, yang dibentuk dengan modal negara dari pajak masyarakat, dinilai rentan terhadap praktik korupsi. Penghapusan status pejabat BUMN sebagai pejabat negara berpotensi menghambat proses pengusutan kasus korupsi di masa depan.
Konsep Quangos dan Kedudukan BUMN
- Quasi Autonomous Non Governmental Organizations (Quangos): Konsep ini muncul di Inggris sebagai respons terhadap kebutuhan pelayanan publik yang tidak dapat sepenuhnya ditangani oleh lembaga negara konvensional. Quangos dibentuk oleh negara tetapi beroperasi secara independen dari birokrasi pemerintah.
- BUMN sebagai Quangos: Tidak semua BUMN dapat dikategorikan sebagai Quangos. BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) lebih memenuhi kriteria Quangos karena tujuannya untuk melayani hajat hidup orang banyak. Sementara itu, BUMN Persero yang berorientasi pada keuntungan lebih cenderung sebagai badan usaha privat.
Dilema Status BUMN
- BUMN Perum: Memiliki tujuan pelayanan publik dan karenanya lebih dekat dengan konsep lembaga negara.
- BUMN Persero: Berorientasi pada keuntungan, tetapi beberapa di antaranya mengelola cabang produksi strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga memiliki unsur pelayanan publik.
Dinamika ini menunjukkan bahwa status BUMN tidak dapat digeneralisasi. Setiap BUMN perlu dinilai berdasarkan karakteristik dan kegiatan usahanya untuk menentukan apakah ia berfungsi sebagai lembaga negara atau badan usaha privat.