Dua Petinggi Bank BJB Tidak Hadir Saat Dipanggil KPK untuk Kasus Korupsi Pengadaan Iklan
Jakarta – Dua pejabat tinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Keduanya mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (14/4/2025).
Indra Maulana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, dan Purwana Bagja alias Ipung, Manajer Grup Marketing Komunikasi (Marcom) Bank BJB, disebutkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto telah mengirimkan permintaan resmi untuk menunda pemeriksaan. "Kedua saksi mengajukan permohonan penjadwalan ulang," jelas Tessa dalam keterangan persnya pada Rabu (16/4/2025).
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Kamis (13/3/2025), termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Selain itu, tiga pihak dari kalangan swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka:
- Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar, yang berasal dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan iklan Bank BJB. Investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan para pihak yang diduga terlibat.